Sebulan Buron, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Akhirnya Ditangkap Polresta Palu

-News-
oleh

PALU NESIA – di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu, akhirnya polisi. Tersangka berinisial AK diamankan setelah sekitar sebulan buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AK pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Tersangka diamankan di keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait keberadaan tersangka. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AK tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Cegah Tawuran, Patroli Perintis Polda Sulteng Tangkap 7 Anak Geng Motor Hingga Sita Samurai di Palu

“Setelah mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa akan menyerahkan diri, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” kata AKP Ismail kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau pendek yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan. Pisau itu ditemukan di sekitar lokasi kejadian setelah sebelumnya disembunyikan oleh tersangka.

Baca Juga:  Polda Sulteng Siaga Hadapi Potensi Gejolak Sosial Akibat Isu Global Jelang May Day

AKP Ismail mengungkapkan, tersangka dan salah satu korban berinisial J diketahui sama-sama bekerja di tempat usaha pemotongan ayam milik H Soekardi. Polisi menduga aksi pembunuhan tersebut dipicu rasa hati tersangka terhadap korban.

Selama melarikan diri, lanjut Kasat Reskrim menerangkan AK diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Tersangka sempat bersembunyi di sejumlah maupun gubuk kosong di sekitar kawasan likuifaksi Balaroa.

Baca Juga:  Isu 15 Menteri Undur Diri, Berikut Tanggapan Presiden Jokowi

“Atas perbuatannya, AK dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 459 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

banner

Komentar