Oknum Kolonel TNI Aktif Terseret Kasus Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Perannya di Pengadaan Motor Listrik

-Nasional, News-
oleh

NESIA – Kejaksaan Agung () mengungkapkan bahwa ada keterlibatan perwira yang terlibat dalam dugaan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perwira TNI yang terlibat dalam kasus tersebut, kata Kejagung adalah Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU yang masih menjadi tentara aktif.

“Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidmil) Brigjen TNI Andi Suci kepada awak media pada Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga:  Kapolsek Bungku Utara Terjun Langsung Bagikan Ratusan Lembar Pakaian kepada Anak Suku Wana

“Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL),” sambungnya.

Kolonel CPL BU dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan peran BU di mana terlibat dalam pengadaan motor listrik Badan Gizi (BGN).

Munculnya nama BU dalam pusaran kasus ini, kata Syarief merupakan hasil pengembangan untuk kasus pengadaan motor listrik.

“Itu pengembangan dari sepeda motor, di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” kata Syarief.

Baca Juga:  Tak Terkait Profesi, Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Tangani Kasus di Morowali Secara Profesional

“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” jelasnya.

Jalani Penyidikan Koneksitas, Belum jadi

Mengenai status BU, Syarief mengungkapkan bahwa yang bersangkutan belum jadi tersangka karena penyidikan harus dilakukan secara koneksitas.

“Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” ucap Syarief.

Baca Juga:  Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda Sulteng Tangani Kasus Penggelapan Briptu Yuli Setyabudi

“Jadi, koneksitas bukan karena perbuatannya di militer tapi statusnya sebagai militer, itu dilakukan penyidikan secara koneksitas dan di kami adalah Jampidmil,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Syarief menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

Tersangka ketujuh yang baru saja ditetapkan adalah Brigadir Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang terlibat dalam pengadaan ompreng yang dijual untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain LMI, 6 tersangka sebelumnya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. *

banner

Komentar