Persoalan Utang Berujung Penikaman di Banggai Laut, Polda Sulteng Jamin Proses Hukum Berjalan Objektif

-News-
oleh

NESIA – Perselisihan berujung kekerasan terjadi di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Seorang pria menjadi korban penusukan hingga mengalami sejumlah luka serius akibat insiden tersebut.

Peristiwa itu terjadi di kawasan traffic light Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, pada Minggu malam (11/1/2026). Korban diketahui berinisial MFT (32) yang merupakan jurnalis media cyber nasional koperwil banggai laut.

berinisial BP (52). Ia berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Banggai tidak lama setelah kejadian berlangsung dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai Kepulauan.

Baca Juga:  Ratusan Personel Polda Sulteng Ikut Ujian Beladiri untuk Naik Pangkat Periode Januari 2026

Insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban tengah berkendara bersama istrinya sebelum terlibat cekcok dengan pelaku di lokasi kejadian.

Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan, sebelum penusukan terjadi korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut. Perselisihan dipicu persoalan utang modal usaha yang belum terselesaikan sejak tahun 2021.

Menurut Kombes Djoko, pelaku merasa kecewa karena penagihan utang yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil. Meski demikian, ia menegaskan tindakan main hakim sendiri, terlebih menggunakan senjata tajam, tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.

Baca Juga:  Kades dan Kepsek SDN Kalora Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis Satgas Madago Raya di Poso

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lima luka tusukan di sejumlah bagian tubuh, antara lain rusuk kiri belakang, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, dan lutut kanan. turut mengamankan sebilah pisau sepanjang 22 sentimeter yang diduga digunakan pelaku,” ujar Kabidhumas dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).

Kabidhumas Polda mengimbau, kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat berwenang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan cara kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diserahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar dapat diproses secara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tanggapi Kritik HMI Luwuk Banggai, Kapolres Bangkep: Kami Terbuka dan Siap Menindaklanjuti

Ia juga berharap masyarakat dapat menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengedepankan musyawarah dan jalur hukum agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

“Kami berharap masyarakat dapat menahan diri, menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, serta mengedepankan musyawarah dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” pungkasnya.

banner

Komentar