Libatkan Berbagai Tenaga Ahli Labfor Makassar, Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja

-News-
oleh

PALU NESIA — Ditreskrimum Tengah menggelar konferensi pers terkait penemuan mayat almarhum di Jalan Padatkarya Blok A.5, Ruko Palupi Green Residence, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu (19/10/) lalu.

Konferensi pers berlangsung di Aula Rupatama Mako Polda Sulteng, Selasa (13/1/2025), dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Hendri Yulianto didampingi Kabid Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan serta dokter forensik dr. Nur Rafni Rafid.

Selain itu, Ahli Toksikologi Bidlabfor Polda Sulsel AKBP Taufan Eka Saputra, Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo, Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Velly, Kasubbid Penmas Kompol Reky P.H. Moniung, Penasehat Hukum dan keluarga korban serta dihadiri sejumlah awak media.

Baca Juga:  Tiga Lokasi Aksi May Day di Sulteng, Polisi Imbau Unjuk Rasa Damai

Dalam kesempatannya, Kombes Hendri Yulianto menyampaikan, penyelidik telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang sejak korban ditemukan pada Minggu (19/10/2025) lalu.

Selain itu, Kombes Hendri Yulianto menyebut penyelidik telah menerima laporan resmi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta melakukan visum dan autopsi terhadap korban di Sakit Palu.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan melalui uji patologia, toksikologi, dan digital forensik di Laboratorium Forensik Makassar, termasuk pengiriman sampel rambut yang ditemukan di TKP.

“Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 28 saksi yang terdiri dari keluarga, tetangga, teman korban, serta para ahli dari Makassar dan Rumah Sakit Bhayangkara Palu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dai Polri Sentuh Wali Santri Ponpes Baabul Khair Lewat Edukasi Kekerasan Anak dan Bahaya Radikalisme

Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan menyampaikan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu oleh serangan jantung, tanpa ditemukan tanda kekerasan fisik.

Senada, Dokter Forensik dan Medikolegal dr. Nur Rafni Rafid menambahkan, pembengkakan jantung yang ditemukan pada korban merupakan indikasi kuat terjadinya serangan jantung sesuai hasil pemeriksaan medis.

Sementara itu, Ahli Toksikologi AKBP Taufan Eka Saputra memastikan tidak ditemukan zat beracun dari pemeriksaan sampel darah dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Tokoh Agama Poso Apresiasi Satgas Madago Raya dalam Upaya Menangkal Paham Radikalisme

Selanjutnya, Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo juga menegaskan tidak ada data komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada

Berdasarkan seluruh keterangan saksi dan hasil pemeriksaan laboratorium, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Kompol Velly menyimpulkan belum ditemukan adanya unsur tindak pidana, namun tetap akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan kepastian hukum.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung, diperkuat temuan tidak adanya zat beracun maupun komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada tindak pidana,” pungkasnya.

banner

Komentar