Persoalan Utang Berujung Penikaman di Banggai Laut, Polda Sulteng Jamin Proses Hukum Berjalan Objektif

-News-
oleh

NESIA – Perselisihan berujung kekerasan terjadi di Laut, Sulawesi Tengah. Seorang pria menjadi korban penusukan hingga mengalami sejumlah luka serius akibat insiden tersebut.

Peristiwa itu terjadi di kawasan traffic light Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, pada Minggu malam (11/1/2026). Korban diketahui berinisial MFT (32) yang merupakan jurnalis media cyber nasional koperwil .

Pelaku penikaman berinisial BP (52). Ia berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Banggai tidak lama setelah kejadian berlangsung dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres .

Baca Juga:  Jelang Tahap Pendaftaran Pilkada 2024, Polda Sulteng Mantapkan Rencana Pengamanan bersama KPU

Insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban tengah berkendara bersama istrinya sebelum terlibat cekcok dengan pelaku di lokasi kejadian.

Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan, sebelum penusukan terjadi korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut. Perselisihan dipicu persoalan utang modal usaha yang belum terselesaikan sejak tahun 2021.

Menurut Kombes Djoko, pelaku merasa kecewa karena penagihan utang yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil. Meski demikian, ia menegaskan tindakan main hakim sendiri, terlebih menggunakan senjata tajam, tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Giatkan Program Deradikalisasi, Sambangi Warga Binaan di Poso Pesisir

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lima luka tusukan di sejumlah bagian tubuh, antara lain rusuk kiri belakang, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, dan lutut kanan. Polisi turut mengamankan sebilah pisau sepanjang 22 sentimeter yang diduga digunakan pelaku,” ujar Kabidhumas dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).

Kabidhumas mengimbau, kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat berwenang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan cara kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diserahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar dapat diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jabat Kabid TIK Polda Sulteng,  AKBP Pribadi Sembiring Siap Sandang Pangkat Kombes Pol

Ia juga berharap masyarakat dapat menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengedepankan musyawarah dan jalur hukum agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

“Kami berharap masyarakat dapat menahan diri, menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, serta mengedepankan musyawarah dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” pungkasnya.

banner

Komentar