Libatkan 256 Personel Gabungan, Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya 2025 Tahap IV

-News-
oleh

Palu Nesia – Upaya menjaga stabilitas keamanan di terus berlanjut. Polda Sulawesi Tengah kembali memperpanjang pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Madago Raya 2025 Tahap IV.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho selaku Penanggung Jawab Kebijakan Operasi (PJKO) melalui Kaops Madago Raya, Kombes Pol Heni Agus Sunandar mengatakan Operasi ini berlangsung selama 92 hari kedepan, terhitung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga:  Safari Kamtibmas, Kaops Madago Raya Ajak Santri Ponpes Miftahul Khair Jaga Keutuhan Bangsa

Operasi Madago Raya Tahap IV masih melibatkan personel TNI Polri serta dukungan dari dan dalam melakukan program Deradikalisasi di wilayah hukum Sulawesi Tengah.

“Sebanyak 256 personel diterjunkan dalam operasi madago raya tahap IV dengan rincian 232 personel Polri, 20 personel TNI, serta 4 anggota Korpolairud Baharkam Polri,” kata Kombes Heni dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga:  Keamanan Terjamin, Pos Kamtibmas Kalora Dukung Kegiatan Pramuka SMK 1 Kalora

Operasi ini, lanjut Kombes Heni menjelaskan akan difokuskan pada upaya Deradikalisasi dan kontra radikalisasi untuk memelihara keamanan yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, serta didukung langkah kepolisian lainnya.

“Upaya Deradikalisasi dan kontra radikalisasi ini untuk mewujudkan situasi yang , damai dan kondusif di tiga yaitu Kabupaten , Parigi Moutong dan Tojo Una-una,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemberdayaan Berbasis Keterampilan, Satgas Madago Raya Latih Istri Eks Warga Binaan di Poso

Kaops Madago Raya, Kombes Heni Agus Sunandar juga mengajak masyarakat dan para tokoh untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing.

“Kami berharap tetap waspada, tidak mudah terprovokasi, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan operasi ini,” pungkasnya.

banner

Komentar