Kapolsek Mantikulore Beri Edukasi Masyarakat tentang Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

Nesia – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP3A) menggelar penerapan perlindungan perempuan dan anak melalui in-house training berlangsung di Cafe Laguna, Jl. Kampung Nelayan, Kota Palu, dengan dihadiri oleh masyarakat umum dan pekerja sosial, Kamis (17/10/2024).

Pelatihan dibuka oleh Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati, yang memberikan materi mengenai Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga:  AMSI Sulteng Wakili Dewan Pers Verifikasi Faktual Media SulawesiToday.com di Parigi Moutong

Dalam penyampaian materinya, Iptu Siti Elminawati menjelaskan pentingnya pemahaman hukum dan tata cara pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak sebagai harus mendapat pendampingan,” ungkapnya.

Iptu Elminawati juga menekankan pentingnya restitusi bagi korban pelecehan seksual yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Imam Masjid dan Pegawai Syarah Ampana Dukung Polri Tangkal Radikalisme di Touna

Selain itu, pelatihan ini memberikan pemahaman tentang peran orang tua dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual. Para juga diajak berdiskusi dan bertanya mengenai penerapan pasal-pasal hukum yang relevan.

Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak.

Program ini merupakan bagian dari upaya DP3A untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di Tengah.

Baca Juga:  Jadi Narasumber Podcast Presisi, Ipda Ikbal Bicara Amanah Perwira dan Tantangan Polri di Era Digital

Dengan pelatihan ini, Kapolsek Mantikulore berharap para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang didapat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan serta pelecehan seksual dan kekerasan di lingkungan masyarakat.

banner

Komentar