Kapolsek Mantikulore Beri Edukasi Masyarakat tentang Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

Nesia – (DP3A) Provinsi Tengah menggelar penerapan kode etik perlindungan perempuan dan anak melalui in-house training berlangsung di Cafe Laguna, Jl. Kampung , Palu, dengan dihadiri oleh umum dan pekerja sosial, Kamis (17/10/2024).

Pelatihan dibuka oleh Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati, yang memberikan materi mengenai Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga:  Debat Publik Kedua Pilgub Sulteng, Kepolisian Batasi Jumlah Pendamping Paslon

Dalam penyampaian materinya, Iptu Siti Elminawati menjelaskan pentingnya pemahaman hukum dan tata cara pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Setiap yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban harus mendapat pendampingan,” ungkapnya.

Iptu Elminawati juga menekankan pentingnya restitusi bagi korban pelecehan seksual yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Musrenbang Polri 2024 Dibuka Kapolri, Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Revisi UU

Selain itu, pelatihan ini memberikan pemahaman tentang peran orang tua dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual. Para peserta juga diajak berdiskusi dan bertanya mengenai penerapan pasal-pasal hukum yang relevan.

Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak.

Program ini merupakan bagian dari upaya DP3A untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Perkuat PPID, Diskominfosantik Gandeng Humas Polda Sulteng Asah Skill Fotografi dan Editing Video

Dengan pelatihan ini, Kapolsek Mantikulore berharap para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang didapat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan serta pelecehan seksual dan kekerasan di lingkungan masyarakat.

banner

Komentar