Kapolsek Mantikulore Beri Edukasi Masyarakat tentang Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

Nesia – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP3A) Sulawesi Tengah menggelar pelatihan penerapan kode etik perlindungan perempuan dan anak melalui in-house training berlangsung di Cafe Laguna, Jl. Kampung Nelayan, Kota Palu, dengan dihadiri oleh masyarakat umum dan pekerja , Kamis (17/10/).

Pelatihan dibuka oleh Mantikulore, Iptu Siti Elminawati, yang memberikan materi mengenai peran sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga:  Tim Alfa 1 Satgas Madago Raya Intensif Patroli Jalur Klasik di Pegunungan Poso dan Parimo

Dalam penyampaian materinya, Iptu Siti Elminawati menjelaskan pentingnya pemahaman hukum dan tata cara pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak sebagai harus mendapat pendampingan,” ungkapnya.

Iptu Elminawati juga menekankan pentingnya restitusi bagi korban pelecehan seksual yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Bentrok Mahasiswa di Kampus UNTAD, Kapolsek Mantikulore Turun Tangan Redam Konflik

Selain itu, pelatihan ini memberikan pemahaman tentang peran orang tua dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual. Para juga diajak berdiskusi dan bertanya mengenai penerapan pasal-pasal hukum yang relevan.

Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak.

Program ini merupakan bagian dari upaya DP3A untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Pendaftaran Pilgub Sulteng, KPU Batasi Hanya 25 Simpatisan yang Diizinkan Masuk

Dengan pelatihan ini, Kapolsek Mantikulore berharap para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang didapat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan serta pelecehan seksual dan kekerasan di lingkungan masyarakat.

banner

Komentar