Kasus Kopi Sianida, Ayah Mirna Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Hilangkan Barang Bukti

-News-
oleh

Sejumlah yang tergabung bersama Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso membuat aduan terhadap Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, pada hari Jumat (1/12/2023) kemarin.

Antoni Silo, mewakili aliansi advokat itu, mengatakan bahwa aduan (Dumas) tersebut dilayangkan lantaran Edi diduga menyembunyikan rekaman CCTV perihal Mirna.

Dikatakannya saat persidangan pada 27 Juni 2016 lalu bahwa tidak mempunyai rekaman CCTV dari Kafe Olivier, lokasi perkara terjadi.

Namun pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu dalam sebuah acara talk show bersama Karni Ilyas secara blak-blakan memperlihatkan rekaman CCTV dari ponselnya yang diklaimnya tidak dimunculkan di persidangan.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri dengan Masyarakat Kotarindau Cegah Penyebaran Hoaks dan Paham Radikalisme

“Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphonenya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier,” ujar Antoni di Bareskrim Polri.“

Aertinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier berarti CCTV, yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh,” imbuhnya.

Disebutkan Antoni bahwa Majelis Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) menggunakan rekaman CCTV yang tidak itu untuk menentukan keputusan vonis terhadap Jessica.

Baca Juga:  Rohaniawan Kamtibmas Polri Beri Edukasi Pelajar soal Toleransi dan Mitigasi Bencana di Poso

“Maka, kami boleh menduga atas perbuatan Edi Darmawan, bahwa dia menyimpan CCTV yang menurut dia, harusnya itu kan berada di tangan , gitu ya, kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena ngga ada berarti di berkasnya ,” paparnya.

Sementara dalam keterangan terpisah, Edi Darmawan mengatakan, rekaman CCTV utuh itu telah berada di tangan penyidik Polri, dan disebutnya hanya bisa dibuka usai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Juga:  Peduli Kesehatan dan Kesejahteraan, Kapolsek Tojo Adakan Sunatan Gratis serta Bagi Sembako

“(Rekaman CCTV lengkap) itu milik Polri, dan bisa di perlihatkan saat Jessica sudah inkrah,” kata Edi saat dihubungi.

Edi juga menyebutkan bahwa adanya perjanjian Polri dengan Australia atau Australian Federal Police (AFP) agar tidak menggunakan rekaman lengkap saat di persidangan yang tujuannya meringankan hukuman Jessica.

“Karena ada perjanjian Polri dengan AFP disebut MLA: Mutual Legal Agreement. Ausie (Australia) tidak mau Jes di hukum mati,” katanya.

banner

Komentar