Polres Morowali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 603,88 Gram

-News-
oleh

Palu Nesia – Kepolisian Resor () menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus, penangkapan terduga pelaku narkotika jenis sebanyak 603, 88 gram, berlangsung di Mako Polres Morowali, Kamis (1/8/).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., yang melibatkan tiga tersangka dengan kronologi kejadian dan barang bukti yang berbeda-beda.

Wakapolres Morowali menjelaskan ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu yakni yang pertama berinisial YT (39) Kabupaten , hari Rabu 10 Juli 2024, berhasil diamankan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dan satu tas ransel hitam di kamar kontrakan YT.

Baca Juga:  Semangat Gotong Royong, Satgas Madago Raya Kerja Bakti bersama Warga Patiwunga di Masjid Al Ikhlas

Terduga pelaku kedua yakni berinisial ZK (34) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024, berhasil diamankan di mes perusahaan PT. IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali dengan barang bukti berupa 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu handphone Realme, dan satu tas hijau.

“Kemudian yang ketiga, terduga pelaku berinisial AR (26) warga Kabupaten Minahasa Selatan, , berhasil diamankan di kawasan perusahaan PT. LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa 23 Juli 2024, dengan barang bukti berupa 17 sachet sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu handphone Oppo,” jelas Wakapolres.

Baca Juga:  Selama Sebulan, Polda Sulteng Ungkap 68 Kasus Narkoba dan Sita 7,6 Kg Sabu

Wakapolres Morowali yang juga didampingi Kasat Iptu I Komang Darmawa Adi, S.H dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid, S.H menuturkan, ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000.

Baca Juga:  2 Tersangka WNA Kasus Ledakan Smelter PT ITSS Diserahkan ke Kejari Morowali

“Dari total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” pungkasnya.

banner

Komentar