Polres Morowali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 603,88 Gram

-News-
oleh

Palu Nesia – Kepolisian Resor () Morowali menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan , penangkapan terduga tindak pidana narkotika jenis sebanyak 603, 88 gram, berlangsung di Mako Polres Morowali, Kamis (1/8/).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., yang melibatkan tiga tersangka dengan kronologi kejadian dan yang berbeda-beda.

Wakapolres Morowali menjelaskan ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu yakni yang pertama berinisial YT (39) warga Poso, hari Rabu 10 Juli 2024, berhasil diamankan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dan satu tas ransel hitam di kamar kontrakan YT.

Baca Juga:  Bekuk Pengedar di Malei Tojo, Polres Tojo Una-Una Sita 18 Paket Klip Sabu

Terduga pelaku kedua yakni berinisial ZK (34) warga Kabupaten Pinrang, Selatan, Rabu 17 Juli 2024, berhasil diamankan di mes perusahaan PT. IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali dengan barang bukti berupa 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu handphone Realme, dan satu tas hijau.

“Kemudian yang ketiga, terduga pelaku berinisial AR (26) warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil diamankan di kawasan perusahaan PT. LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa 23 Juli 2024, dengan barang bukti berupa 17 sachet sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu handphone Oppo,” jelas Wakapolres.

Baca Juga:  Polda Sulteng Serahkan Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola ke Kejari Palu

Wakapolres Morowali yang juga didampingi Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi, S.H dan Kasi Ipda Abd Hamid, S.H menuturkan, ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Sentuh Generasi Muda Parigi, Ingatkan Bahaya Paham Radikal

“Dari total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” pungkasnya.

banner

Komentar