Kadis ESDM Ajak Perusahaan Tambang Wajib Memiliki Kaidah Good Mining Practice

-News-
oleh

Nesia – Setiap wajib memiliki kaidah Good Practice dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas ESDM Eddy Nicolas Lesnusa pada momentum bulan Syawal 1445 Hijriah dalam rangka evaluasi 2 Tahun pendelegasian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan Sesuai Peraturan Nomor 55 Tahun 2022 bertempat, di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Gelar Lomba Kemerdekaan Bareng Komunitas Offroader dan Vespa di Poso

Turut mendampingi, Inspektur Tambang, Sekdis ESDM Devi Borman dan Kabid Minerba Sultan.

Pemberlakuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 10 Desember 2020 seluruh kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara telah menjadi kewenangan Kementerian ESDM RI.

Selanjutnya, hadir Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, pada tanggal 11 April 2022, sehingga saat ini pendelegasian kembali Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) termasuk juga SIPB, IPR dll, telah berlangsung kurang lebih 2 tahun.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Ajak Pelajar MAN 2 Poso Tak Mudah Terpengaruh Isu Medsos

Dalam Perpres ini, sebut kadis, daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, terhadap para usaha pertambangan yang didelegasikan secara efektif dan efesien.

Terakhir, Ia berharap agar para pelaku usaha bisa bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk melahirkan suatu gagasan yang konstruktif sekaligus mengoptimalkan peluang untuk kemajuan daerah, khususnya peningkatan fiskal daerah.

Baca Juga:  Ratusan Personel Satgas OMP Tinombala Amankan Fearless Run Relawan BERANI Menang

Pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan terkait permasalahan pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan.

Sumber : PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan dan dipublis oleh PPID Utama selaku . /Dinas Kominfo Santik.

banner

Komentar