Kadis ESDM Ajak Perusahaan Tambang Wajib Memiliki Kaidah Good Mining Practice

-News-
oleh

– Setiap wajib memiliki kaidah Good Practice dalam melakukan pertambangan dari awal hingga akhir.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas ESDM Eddy Nicolas Lesnusa pada momentum Silaturahmi bulan Syawal 1445 Hijriah dalam rangka evaluasi 2 Tahun pendelegasian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan Sesuai Peraturan Nomor 55 Tahun 2022 bertempat, di Dinas ESDM Provinsi , Senin (6/5/2024).

Baca Juga:  Tanamkan Nilai Toleransi Sejak Dini, Rohaniawan Kamtibmas Bagi Alkitab ke Siswa SD di Poso

Turut mendampingi, Inspektur Tambang, Sekdis ESDM Devi Borman dan Kabid Minerba Sultan.

Pemberlakuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 10 Desember 2020 seluruh kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara telah menjadi kewenangan Kementerian ESDM RI.

Selanjutnya, hadir Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, pada tanggal 11 April 2022, sehingga saat ini pendelegasian kembali Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) termasuk juga SIPB, IPR dll, telah berlangsung kurang lebih 2 tahun.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Jamin Keamanan Ibadah Natal Umat Kristiani di Poso Pesisir Bersaudara

Dalam Perpres ini, sebut kadis, daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, terhadap para pelaku usaha pertambangan yang didelegasikan secara efektif dan efesien.

Terakhir, Ia berharap agar para pelaku usaha bisa bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk melahirkan suatu gagasan yang konstruktif sekaligus mengoptimalkan peluang untuk kemajuan daerah, khususnya peningkatan fiskal daerah.

Baca Juga:  Jelang Rapat Pleno Terbuka, Subsatgas Propam Cek Kesiapan Personel di KPU Sulteng

Pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan terkait permasalahan pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan.

Sumber : PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan dan dipublis oleh PPID Utama selaku Pemprov. /Dinas Kominfo .

banner

Komentar