16 Kali Beraksi, Pasutri Pencuri di Minimarket Ditangkap Polisi

-News-
oleh

– Polisi mengamankan pasangan (pasutri) pelaku uang di kasir gerai kawasan Sepatan, . Para pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp10,8 juta.

“Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir),” ujar Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Lebih lanjut Sriyono menjelaskan, kedua masing-masing pelaku berinisial ER (29) dan istri berinisial HIP (23). Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (4/11/2023) pekan lalu.

Baca Juga:  106 Warga Desa Maranda Dapat Pengobatan Gratis oleh Satgas Madago Raya

Sriyono mengungkapkan, awalmya HIP mengelabui kasir minimarket dengan meminta mengambilkan minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Kemudian, ER mengambil uang di laci saat meninggalkan meja kasir.

“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket,” tuturnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan, Polri Gandeng Imam Masjid dan Pegawai Syara' Cegah Radikalisme di Parimo

Menurut Sriyono, HIP dan ER ditangkap di rumah kontraknya di kawasan Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Sriyono, kedua pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencurian dengan modus tersebut di belasan gerai minimarket.

Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota , terangnya.Akibat perbuatannya, HIP dan ER dijerat Pasal 363 KUHP.

Baca Juga:  Tiba di Riyadh, Jokowi Bakal Hadiri KTT Luar Biasa OKI Bahas Krisis Gaza Akibat Agresi Brutal Israel

“Kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara sembilan tahun,” pungkasnya.

banner

Komentar