Jokowi Sebut Presiden Hingga Menteri Boleh Kampanye dan Memihak, Ini Tanggapan KPU

-News-
oleh

Ketua (), Hasyim Asyari menanggapi soal pernyataan Joko Widodo () yang menyatakan hingga presiden boleh ikut berkampanye dan memihak.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu,” ujar Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (25/1/).

Baca Juga:  Satgas OMP Tinombala Pastikan Layani Pengamanan di Tujuh Titik lokasi Kampanye Pilgub

Menurut Hasyim, secara jelas payung hukum Pemilu sudah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye. Dia menyebut apa yang dikatakan Jokowi merupakan aturan yang sudah ditetapkan.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang presiden diperbolahkan kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.

Baca Juga:  Subsatgas Jibom Sterilisasi Ruang Pleno, Kasatgas Humas: Untuk Jaga Keamanan

Bahkan, mantan DKI ini juga menyebut presiden juga boleh memihak salah satu pasangan Calon.Presiden (Capres) dan Calon (Cawapres) tertentu.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun, lanjut Jokowi, selama melakukan kampanye seorang presiden harus cuti terlebih dahulu. Selain itu, presiden tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga:  5 Tahun Menjabat, Kapolri Sampaikan Evaluasi Kinerja Polri ke Komisi III DPR RI

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.

banner

Komentar