96 Anggota Geng Motor Resahkan Warga Palu Diringkus, 84 Berstatus Pelajar

-News-
oleh

Polresta berhasil mengamankan 96 orang yang diduga merupakan anggota yang meresahkan warga , Sabtu (13/1/2024) malam.

Mereka diamankan berdasarkan Surat Perintah Palu Nomor Sprin/631/PAM.3.3./2024 tentang kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD) dengan sasaran para geng motor.

Penindakan tersebut digelar di sejumlah titik di Kota Palu, dan berhasil mengamankan para geng motor di jalan Cendrawasih Kelurahan Tanamodindi, Palu Selatan. Polisi juga menyisir sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya geng motor.

Baca Juga:  KASAD dan Gubernur Sulawesi Tengah Resmikan Penutupan TMMD ke-123 di Morowali

Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 96 orang , 67 unit , 8 buah busur bersama katepel, 1 buah topeng, 64 unit handphone.

Selain itu, 10 simbul bendera geng motor, 1 buah grip hand peninju, dan sejumlah senjata tajam.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah mengatakan, bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD) tersebut dilakukan untuk mengantisipasi aksi geng motor yang meresahkan warga.

Baca Juga:  Kampanye Perdana Ganjar di Sulteng Dinilai Sukses, Ronny: Terima Kasih Pengamanan Polri

“Kami akan terus melakukan terhadap geng motor untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, kota Palu” kata Barliansyah.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku berasal dari 17 anggota geng motor yang berbeda. Mereka rata-rata masih berusia belasan tahun, dengan rincian 84 orang berstatus dan 12 orang lainnya bukan pelajar, beber Barliansyah.

Baca Juga:  Tingkatkan Kapsitas, Diskominfo Santik Teken Nota Kesepahaman Dengan BPS Sulteng

Barliasnsyah menegaskan, komitmennya untuk terus memberantas kegiatan geng motor yang dapat meresahkan dan ketertiban kota Palu, tegasnya.

Kapolresta Palu berharap, tindakan ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan suasana aman serta nyaman bagi masyarakat kota Palu, pungkasnya.

banner

Komentar