96 Anggota Geng Motor Resahkan Warga Palu Diringkus, 84 Berstatus Pelajar

-News-
oleh

Nesia – Polresta berhasil mengamankan 96 orang yang diduga merupakan anggota geng motor yang meresahkan warga kota Palu, Sabtu (13/1/2024) malam.

Mereka diamankan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/631/PAM.3.3./ tentang kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD) dengan sasaran para geng motor.

Penindakan tersebut digelar di sejumlah titik di Kota Palu, dan berhasil mengamankan para geng motor di jalan Cendrawasih Kelurahan Tanamodindi, Selatan. Polisi juga menyisir sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya geng motor.

Baca Juga:  Cegah Pengaruh Negatif, Satgas Madago Raya Edukasi Siswa Poso Soal Wawasan Kebangsaan

Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 96 orang pemuda, 67 unit sepeda motor, 8 buah busur bersama katepel, 1 buah topeng, 64 unit handphone.

Selain itu, 10 simbul bendera geng motor, 1 buah grip hand peninju, dan sejumlah senjata tajam.

Kombes Pol. Barliansyah mengatakan, bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD) tersebut dilakukan untuk mengantisipasi aksi geng motor yang meresahkan warga.

Baca Juga:  2 Tersangka WNA Kasus Ledakan Smelter PT ITSS Diserahkan ke Kejari Morowali

“Kami akan terus melakukan razia terhadap geng motor untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, kota Palu” kata Barliansyah.

Dari hasil pemeriksaan, para berasal dari 17 anggota geng motor yang berbeda. Mereka rata-rata masih berusia belasan tahun, dengan rincian 84 orang berstatus dan 12 orang lainnya bukan pelajar, beber Barliansyah.

Baca Juga:  Dai Polri Ajak Pelajar SMA Ampibabo, Wujudkan Generasi Muda Tangguh dan Cinta Tanah Air

Barliasnsyah menegaskan, komitmennya untuk terus memberantas kegiatan geng motor yang dapat meresahkan keamanan dan ketertiban kota Palu, tegasnya.

berharap, tindakan ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan suasana aman serta nyaman bagi kota Palu, pungkasnya.

banner

Komentar