Tilang Manual Sementara Tak Berlaku saat Libur Natal dan Tahun Baru

-News-
oleh

Listyo Sigit menyatakan manual sementara tidak diberlakukan selama libur Natal dan . Namun, dia mengingatkan untuk saling menghormati dan menjaga keselamatan sesama pengguna jalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit seusai mengikuti sidang paripurna kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Baca Juga:  Berikut Jadwal Debat Capres-Cawapres Rilis Terbaru KPU

“Untuk sementara kami tidak memberlakukan namun harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga,” ungkap Sigit.

Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati selama di perjalanan saat libur . Kapolri menekankan bahwa keselamatan tetap harus dijaga, dan jika ada yang melanggar peraturan lalu lintas, petugas akan memberikan teguran dan imbauan.

Baca Juga:  Kapolri Puji Aksi Heroik Bripda Novandro Ganjal Bus Gagal Nanjak Pakai Motor Pribadi

“Kemudian juga saya mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan karena yang namanya keselamatan itu tetap harus dijaga, kita harus melakukan pengaturan-pengaturan apabila ada yang melanggar kita akan imbau, kita tegur, kita ingatkan,” tuturnya.

Sebagai informasi, sidang paripurna kabinet di Istana Kepresidenan tersebut salah satunya membahas mengenai Natal dan tahun baru 2024, kondisi perekonomian terkini, dan evaluasi program kegiatan 2023.

banner

Komentar