Proses Hukum Pertikaian di Pasar Inpres Manonda Palu Dihentikan

-News-
oleh

Palu Nesia – Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak yang sebelumnya terlibat pertikaian di Pasar Inpres Manonda, Sabtu (19/8/2023) silam, memilih jalur .

Hal itu ditandai dengan pencabutan laporan polisi yang berlangsung di Mapolresta Palu, Rabu (10/1/2024).

kegiatan itu dihadiri langsung oleh Alimuddin alias Gondrong yang menjadi salah satu korban luka dalam peristiwa itu.

Dalam keterangannya, Alimudin mengaku memilih jalur restorative justice dan mencabut laporan polisi demi kepentingan umum.

“Kami memilih jalan damai. Kami berharap tidak ada lagi dendam antara keluarga, dan kita dapat hidup rukun. Tidak ada gunanya bertikai,” tegas Alimudin.

Sementara GMPI Kota Palu, Amat yang mendampingi korban Alimudin saat melakukan pencabutan laporan polisi mengaku mengapresiasi upaya yang dilakukan seluruh pihak selama masa mediasi proses hukum itu.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Dorong Desa Masari Jadi Teladan Moderasi Beragama di Parimo

Amat Banjir berharap, kesepakatan damai itu diikuti upaya pencegahan konflik antarwarga yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

“Saya tadi menyampaikan kepada Palu, untuk mendukung pembentukan forum komunikasi tokoh masyarakat di wilayah itu dan Alhamdulillah beliau setuju,” tutur Amat Banjir.

Selain dari unsur pemerintahan dan kepolisian, juga hadir berbagai tokoh masyarakat rumpun Da'a, diantaranya Sekjend Rumpun Da'a Sulawesi Tengah, Sarfan.

Dirinya mengaku berterimakasih kepada pihak yang sejak awal telah mengupayakan langkah damai dalam perkara itu.

Namun demikian, Sarfan mengatakan perlu ada tindak lanjut, sehingga perdamaian itu dapat berkepanjangan.

Baca Juga:  ABU RR Sulteng Sukses Gelar Turnamen Internal TABCOM Sulteng 2025

“Alhamdulillah langkah damai telah disepakati. Saya sependapat dengan perwakilan keluarga Mandar, Amat Banjir, perlu tindak lanjut untuk memelihara perdamaian di kompleks Pasar Inpres Manonda Palu, sehingga pedagang dapat beraktivitas dengan tenang,” ungkapnya.

Sementara Ketua Majelis Adat Belota Pura, Ferdin mengatakan, akan menyebarluaskan kesepakatan damai tersebut ke seluruh warga rumpun Da'a di wilayahnya, sehingga kedepannya seluruh warga, khususnya para pemangku adat dapat memegang masing-masing dalam memelihara perdamaian.

“Kami bersyukur kedua belah pihak telah mencabut laporan polisi dan memilih jalan damai,” ungkapnya.

Sebelumnya keluarga korban lainnya, Ajiran (21) telah lebih dulu mencabut laporan polisi di Mapolresta Palu, sehingga proses hukum terhadap salah seorang pelaku lainnya juga dihentikan.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Dampingi Gubernur Tinjau Pencoblosan Sejumlah TPS di Wilayah Pasigala

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan, setelah kesepakatan damai dilakukan, pihaknya akan tetap berperan aktif memberikan bantuan kepada korban dan keluarganya, seperti bantuan pemilihan ekonomi keluarga, pengobatan, hingga biaya untuk korban.

Wakapolresta Palu, Wakapolresta Palu, AKBP Andi Batara Purwacaraka, meminta agar semua pihak berperan aktif dalam menjaga perdamaian di wilayah itu.

“Ini jadi pelajaran berharga, Insya Allah tidak terulang kembali,” tuturnya.

Seperti diketahui, sejak peristiwa itu, pihak Mejalis Dzikir Nuurul Khairaat Palu, yang dipimpin langsung Habib Sholeh Al Aydrus (Habib Rotan) terlibat menciptakan situasi aman di lokasi kejadian. Mulai dari melakukan penjagaan area pasar hingga rutin melaksanakan dzikir dan doa bersama.(**)

banner

Komentar