Proses Hukum Pertikaian di Pasar Inpres Manonda Palu Dihentikan

-News-
oleh

Palu Nesia – Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak yang sebelumnya terlibat pertikaian di Inpres Manonda, Sabtu (19/8/2023) silam, memilih jalur damai.

Hal itu ditandai dengan pencabutan laporan polisi yang berlangsung di Mapolresta Palu, Rabu (10/1/2024).

kegiatan itu dihadiri langsung oleh Alimuddin alias Gondrong yang menjadi salah satu korban luka dalam peristiwa itu.

Dalam keterangannya, Alimudin mengaku memilih jalur restorative justice dan mencabut laporan polisi demi kepentingan masyarakat umum.

“Kami memilih jalan damai. Kami berharap tidak ada lagi dendam antara keluarga, dan kita dapat hidup rukun. Tidak ada gunanya bertikai,” tegas Alimudin.

Sementara Ketua GMPI Palu, Amat Banjir yang mendampingi korban Alimudin saat melakukan pencabutan laporan polisi mengaku mengapresiasi upaya yang dilakukan seluruh pihak selama masa mediasi kasus itu.

Baca Juga:  Tim Alfa 1 Brimob Intensif Patroli Hutan Pegunungan Bekas Camp Terorisme di Poso

Amat Banjir berharap, kesepakatan damai itu diikuti upaya pencegahan konflik antarwarga yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

“Saya tadi menyampaikan kepada Palu, untuk mendukung pembentukan forum komunikasi di wilayah itu dan Alhamdulillah beliau setuju,” tutur Amat Banjir.

Selain dari unsur pemerintahan dan kepolisian, juga hadir berbagai tokoh masyarakat rumpun Da'a, diantaranya Sekjend Rumpun Da'a Tengah, Sarfan.

Dirinya mengaku berterimakasih kepada pihak yang sejak awal telah mengupayakan langkah damai dalam perkara itu.

Namun demikian, Sarfan mengatakan perlu ada tindak lanjut, sehingga perdamaian itu dapat berkepanjangan.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Gelar Hipnoterapi untuk Ratusan Siswa di Poso

“Alhamdulillah langkah damai telah disepakati. Saya sependapat dengan perwakilan keluarga Mandar, Amat Banjir, perlu tindak lanjut untuk memelihara perdamaian di kompleks Palu, sehingga pedagang dapat beraktivitas dengan tenang,” ungkapnya.

Sementara Ketua Majelis Adat Belota Pura, Ferdin mengatakan, akan menyebarluaskan kesepakatan damai tersebut ke seluruh warga rumpun Da'a di wilayahnya, sehingga kedepannya seluruh warga, khususnya para pemangku adat dapat memegang peran masing-masing dalam memelihara perdamaian.

“Kami bersyukur kedua belah pihak telah mencabut laporan polisi dan memilih jalan damai,” ungkapnya.

Sebelumnya keluarga korban lainnya, Ajiran (21) telah lebih dulu mencabut laporan polisi di Mapolresta Palu, sehingga proses hukum terhadap salah seorang lainnya juga dihentikan.

Baca Juga:  Peluncuran KM Dharma Kencana V Tandai Penguatan Infrastruktur Transportasi di Sulawesi Tengah

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan, setelah kesepakatan damai dilakukan, pihaknya akan tetap berperan aktif memberikan bantuan kepada korban dan keluarganya, seperti bantuan pemilihan ekonomi keluarga, pengobatan, hingga biaya pendidikan untuk korban.

Wakapolresta Palu, Wakapolresta Palu, AKBP Andi Batara Purwacaraka, meminta agar semua pihak berperan aktif dalam menjaga perdamaian di wilayah itu.

“Ini jadi pelajaran berharga, Insya Allah tidak terulang kembali,” tuturnya.

Seperti diketahui, sejak peristiwa itu, pihak Mejalis Dzikir Nuurul Khairaat Palu, yang dipimpin langsung Habib Sholeh Al Aydrus (Habib Rotan) terlibat menciptakan situasi aman di lokasi kejadian. Mulai dari melakukan penjagaan area pasar hingga rutin melaksanakan dzikir dan doa bersama.(**)

banner

Komentar