Polri Berhasil Kembalikan Kerugian Akibat TPPU Rp3,74 Triliun ke Kas Negara

-News-
oleh

Palu Nesia – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berhasil mengembalikan kerugian akibat Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp3,74 triliun kepada negara selama periode 2022-2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Komjen Pol Agus Andrianto dalam Diseminasi Pengamanan Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Agus mengatakan, Bareskrim menangani seluruh tindak pidana pencucian uang. Di antaranya yang berasal dari narkotika, perjudian, penipuan investasi, lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.

Baca Juga:  Da'i Polri Semarakkan Sholat Jum'at, Sampaikan Pesan Persaudaraan di Poso dan Parimo

“Pada tahun 2022-2023 berhasil mengungkap 242 dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ungkap Agus Andrianto.

Menurut Agus, penanganan tindak pidana memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.

banner

Komentar