Polri Berhasil Kembalikan Kerugian Akibat TPPU Rp3,74 Triliun ke Kas Negara

-News-
oleh

Palu Nesia – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berhasil mengembalikan kerugian akibat Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp3,74 triliun kepada negara selama periode 2022-2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto dalam Diseminasi Pengamanan Hasil Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Agus mengatakan, Bareskrim menangani seluruh pencucian uang. Di antaranya yang berasal dari narkotika, perjudian, penipuan investasi, lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.

Baca Juga:  Kibarkan Semangat Merah Putih, Satgas Madago Raya Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa SDN Pasau

“Pada tahun 2022-2023 berhasil mengungkap 242 TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ungkap Agus Andrianto.

Menurut Agus, penanganan pencucian uang memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil agar tidak disalahgunakan.

banner

Komentar