Polri Berhasil Kembalikan Kerugian Akibat TPPU Rp3,74 Triliun ke Kas Negara

-News-
oleh

Palu Nesia – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengembalikan kerugian akibat Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp3,74 triliun kepada negara selama periode 2022-2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto dalam Diseminasi Pengamanan Hasil Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Agus mengatakan, Polri menangani seluruh pencucian uang. Di antaranya yang berasal dari narkotika, perjudian, penipuan investasi, lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.

Baca Juga:  Dai Polri Satgas Madago Raya Gandeng Tokoh Pemuda Cegah Paham Radikalisme di Parigi

“Pada tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus dengan 161 dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ungkap Agus Andrianto.

Menurut Agus, penanganan pencucian uang memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil agar tidak disalahgunakan.

banner

Komentar