Kapolri Angkat Bicara Soal Firli Bahuri Belum Ditahan Kasus SYL

-News-
oleh

– angkat bicara soal belum ditahannya Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) nonaktif sebagai kasus pemerasan terhadap .

Sigit menyebutkan bahwa tentunya memiliki kesimpulan tersendiri tidak menahan Firli dalam kasus tersebut.

“Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif,” ujar Sigit kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK , Senin (4/12/2023).

Baca Juga:  Tangis Ibu Pecah Saat Ceritakan Dugaan Kekerasan yang Dialami Putrinya oleh Oknum Polisi di Tegal

“Namun demikian secara keseluruhan masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya masih berproses,” imbuhnya.

Namun ia tidak berbicara lebih banyak perihal kasus yang tengah berjalan proses hukumnya yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus dan Dittipidkor Bareskrim .

Ia hanya meminta agar kasus tersebut dituntaskan namun tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Garda Satya NKRI Siap “Satya Haprabu”, Teguhkan Pengabdian untuk Bangsa dan Negara

“Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK nonaktif Firli Bahuri belum menjalani terpilih meski berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menyampaikan alasan belum dilakukannya terpencil setelah Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri hari Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:  Debat Publik Kedua Pilgub Sulteng, Kepolisian Batasi Jumlah Pendamping Paslon

“(Penahanan) belum dibutuhkan,” ujar Arief saat dikonfirmasi.

Adapun Firli Bahuri menjalani pemeriksaan ketiganya dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri sekitar pukul 10 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

banner

Komentar