Soal Pencopotan Ketua MK Anwar Usman, Jokowi Sebut Itu Kewenangan Yudikatif

-News-
oleh

Nesia Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot dari jabatan Mahkamah Konstitusi. 

Dia dinyatakan melakukan berat. Pencopotan ini dibacakan MKMK melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. 

Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi () dengan dilaporkan Ketua MK Anwar Usman.

Menanggapi soal pencopotan Anwar Usman, Joko Widodo () tidak berkomentar banyak. Dia hanya menilai hal tersebut merupakan kewenangan .

Baca Juga:  Cooling System, Satgas Madago Raya Intensif Sambang Warga Jelang Pilkada di Wilayah Operasi

“(Soal pencopotan) itu wilayah yudikatif,” ujar Jokowi seusai mengulas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Purwakarta, Jawa Barat, dikutip palunesia.id, pada Jumat (10/11/2023).

“Saya tidak ingin berkomentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” imbuhnya.

banner

Komentar