Satgas P3GN Polda Sulteng Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 2 Kg Sabu

-News-
oleh

Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Foto: Istimewa)

Nesia – Satu bulan terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Sulteng ungkap 31 kasus narkoba.

Hal itu diungkapkan Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan resminya kepada media di Palu, Jumat (20/10/2023).

“Satgas P3GN Polda Sulteng dibentuk sejak tanggal 21 September 2023. Dan selama satu hulan terbentuk telah mengungkap 32 kasus narkoba,” kata Kabidhumas Polda Sulteng.

Baca Juga:  Tim Voli Putra Putri Polda Sulteng Lolos Zona 6 Kapolri Cup 2024

Dari 32 kasus yang diungkap, satgas mengamankan 37 tersangka dengan berupa narkotika jenis sebanyak 2.028,34 gram atau 2 kilogram lebih serta 2.964 butir obat berbahaya, ujarnya.

Masih kata Djoko, Satgas P3GN di Polda Sulteng dipimpin Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko selaku Kasatgasda, dibantu 5 Subsatgasda meliputi Subsatgasda Preemtif dipimpin Dirintelkam, Subsatgasda Preventif Dirbinmas, Subsatgasda Rehabilitasi dan Kesehatan Kabiddokkes, Subsatgasda Gakkum Dirresnarkoba dan Subsatgasda Humas Kabid Humas.

Baca Juga:  Sambangi Tokoh Pemuda Desa Torue, Dai Kamtibmas Polri Ajak Tolak Radikalisme

Satgas P3GN ini dibentuk mulai dari tingkat Polres, Polda dan Mabes . Tujuan dibentuknya Satgas P3GN ini adalah untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahguna narkoba, melakukan rehabilitasi pecandu, pencegahan penyelundupan narkoba dan amplifikasi keberhasilan pengungkapan narkoba, terang Djoko Wienartono.

Selain itu terang Djoko, satgas juga akan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait untuk melakukan edukasi dan pembentukan kampung-kampung tangguh narkoba.

Baca Juga:  Sambangi SMA Negeri 3 Poso, Dai Polri Ajak Cegah Paham Radikal dan Intoleransi

Kepada Tengah diimbau untuk membantu tugas-tugas Satgas P3GN Polda Sulteng, karena narkoba musuh bersama dan jangan sampai saudara atau keluarga kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba, pintanya.

Laporkan bila mendengar atau mengetahui adanya Narkoba disekitar anda melalui headline nomor 0853 9929 9011, tutup kabidhumas Polda Sulteng.

banner

Komentar