Satgas P3GN Polda Sulteng Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 2 Kg Sabu

-News-
oleh

Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Foto: Istimewa)

Palu Nesia – Satu bulan terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap (P3GN) Polda Sulteng ungkap 31 kasus narkoba.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan resminya kepada media di Palu, Jumat (20/10/2023).

“Satgas P3GN Polda Sulteng dibentuk sejak tanggal 21 September 2023. Dan selama satu hulan terbentuk telah mengungkap 32 kasus narkoba,” kata Kabidhumas Polda Sulteng.

Baca Juga:  Resmi! Presiden Lantik Marthinus Hukom Resmi Jabat Kepala BNN

Dari 32 kasus yang diungkap, satgas mengamankan 37 tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis sebanyak 2.028,34 gram atau 2 kilogram lebih serta 2.964 butir obat berbahaya, ujarnya.

Masih kata Djoko, Satgas P3GN di Polda Sulteng dipimpin Sulteng . Soeseno Noerhandoko selaku Kasatgasda, dibantu 5 Subsatgasda meliputi Subsatgasda Preemtif dipimpin Dirintelkam, Subsatgasda Preventif Dirbinmas, Subsatgasda Rehabilitasi dan Kesehatan Kabiddokkes, Subsatgasda Gakkum dan Subsatgasda Humas Kabid Humas.

Baca Juga:  Polda Sulteng Terjunkan 1.329 Personel Amankan Tahap Rekapitulasi Suara di Sulteng

Satgas P3GN ini dibentuk mulai dari tingkat , Polda dan Mabes Polri. Tujuan dibentuknya Satgas P3GN ini adalah untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahguna narkoba, melakukan rehabilitasi pecandu, pencegahan penyelundupan narkoba dan amplifikasi keberhasilan pengungkapan narkoba, terang Djoko Wienartono.

Selain itu terang Djoko, satgas juga akan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait untuk melakukan edukasi dan pembentukan kampung-kampung tangguh narkoba.

Baca Juga:  Sambangi Desa Patiwunga, Satgas Madago Raya Edukasi Pencegahan Radikalisme

Kepada diimbau untuk membantu tugas-tugas Satgas P3GN Polda Sulteng, karena narkoba musuh bersama dan jangan sampai saudara atau keluarga kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba, pintanya.

Laporkan bila mendengar atau mengetahui adanya Narkoba disekitar anda melalui headline nomor 0853 9929 9011, tutup kabidhumas Polda Sulteng.

banner

Komentar