Soal Pencopotan Ketua MK Anwar Usman, Jokowi Sebut Itu Kewenangan Yudikatif

-News-
oleh

Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot dari jabatan Mahkamah Konstitusi. 

Dia dinyatakan melakukan kode etik berat. Pencopotan ini dibacakan MKMK melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. 

Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi () dengan dilaporkan Anwar Usman.

Menanggapi soal pencopotan Anwar Usman, Presiden Joko Widodo () tidak berkomentar banyak. Dia hanya menilai hal tersebut merupakan kewenangan .

Baca Juga:  Sambang Kamtibmas, Satgas Madago Raya Perkuat Sinergi dengan Warga di Poso

“(Soal pencopotan) itu wilayah yudikatif,” ujar Jokowi seusai mengulas Menengah Kejuruan (SMK) 1 Purwakarta, Jawa Barat, dikutip palunesia.id, pada Jumat (10/11/2023).

“Saya tidak ingin berkomentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” imbuhnya.

banner

Komentar