Pekan Depan, KPU Gelar Penetapan DCT Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024

– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023.

“Insyaallah nanti hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres- peserta 2024,” ujar KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:  Jokowi Minta Pengawasan Smelter Diperketat Usai Ledakan di PT ITSS Morowali

Menurut Hasyim, pihaknya bakal melakukan rapat pleno penetapan secara internal. Setelah ditetapkan, nantinya KPU akan pengumuman penetapan capres-cawapres.

“Kalau menurut UU penetapan pasangan capres sebagai peserta dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya. Nanti kalau kita sudah mengambil keputusan nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers,” terangnya.

Sebelumnya, KPU mengatakan tiga pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi syarat (MS) administrasi pencalonan. Ketiga pasangan juga telah dinyatakan lolos tes kesehatan.

Baca Juga:  Intensif Razia Kendaraan, Satgas Madago Raya Cegah Kelompok Radikal di Wilayah Operasi

“Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

banner

Komentar