Langgar Etik Berat, Majelis Kehormatan Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK

-News-
oleh

Palu Nesia – Keputusan tegas akhirnya diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Mahkamah Konstitusi .

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai .Ini berkaitan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim soal pencapaian batas usia 40 tahun atau punya pengalaman jadi .

Putusan itu dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

Baca Juga:  Rapat Pleno Terbuka KPU Sulteng Dikawal Ketat 390 Personel Gabungan

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua ,” baca amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

Anwar Usman sebagai Paman Gibran, tidak mengalami kemunduran dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.“Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2,” kata Jimly.

Baca Juga:  Musrenbang Polri 2024 Dibuka Kapolri, Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Revisi UU

Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaia membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama. Namun MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama. Sehingga, putusan tersebut tetap dinyatakan sah.

Diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut.

Baca Juga:  Dai Polri Gandeng Tokoh Masyarakat Cipta Kondisi Tangkal Paham Radikal Jelang Pungut Suara Pilkada 2024

MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 dan 9 hakim MK. 11 diantara laporan tersebut dibawakan oleh Anwar Usman.

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikemukakan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.

Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

banner

Komentar