KPK Panggil Ahok Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina

-News-
oleh

Palu Nesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).

“Penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021 dengan GKK (Karen Agustiawan),” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:  Warning! Kaops Keselamatan Janji Tindak Tegas Personel Menyimpang Selama Operasi

Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan Ahok yang baru menjabat Komisaris Utama pada tahun 2019.

Sementara dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2012″Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Informasi yang kami peroleh, saksi sudah hadir,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan (KA) sebagai dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG).

Baca Juga:  Gelar Latihan Pra Operasi, Kapolda Sulteng Tegaskan Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan dugaan tindak pidana korupsi Pertamina terjadi di periode 2011-2021. Karen sendiri menjabat Dirut Pertamina di periode 2009-2014.

“Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014,” kata Firli dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023).

Lebih lanjut Firli menjelaskan, dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga:  Cari Rumput Pakan Kambing, Warga Poso Temukan Senjata Api Rakitan di Semak-semak

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD140 juta, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” tuturnya.

penetapan tersangka, Karen Agustiawan kini ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

banner