3 Personel Polres Banggai Dipecat, Salah Satunya Brigadir AS

-News-
oleh

Palu Nesia – Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM memimpin upacara (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) dari dinas Polri 3 personel Banggai.

Upacara PTDH digelar di halaman apel Mapolres Banggai dihadiri seluruh anggota baik Perwira dan Bintara, Senin (20/11/2023) pukul 08.00 WITA.

Ketiga personel Polres Banggai yang diberhentikan dengan tidak hormat diantaranya, Brigadir Agil Sufandi, Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain.

Bahwa untuk Brigadir Agil Sufandi tersebut telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Sedangkan Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 21 ayat (3) huruf e dan i Perkap 14 tahun 2011.

Baca Juga:  Angka Kejahatan Naik 3,47%, Polda Sulteng Berhasil Tangani 6.206 Kasus pada 2024

Upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan nomor : Kep/17/XI/2023/KHIRDIN tanggal 10 November 2023.

“Sebagai manusia biasa tentunya saya turut prihatin atas pemecatan tiga personel Polres Banggai,” ucap Kapolres dalam amanatnya.

Karena dengan pemecatan seperti ini, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan tapi kepada keluarga besar yang bersangkutan.

Kapolres mengatakan, selaku pimpinan ia harus tegas untuk menegakkan aturan, dan pemecatan ini telah melalui tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

“Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang tiga orang ini juga tidak ada perubahan, maka dengan sangat terpaksa terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang dengan rekomendasi PTDH dan hal tersebut dikabulkan oleh Bapak Kapolda ,” lanjutnya.

Baca Juga:  Titip Pesan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Tiwaa Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Toleransi

Dengan adanya upacara PTDH hari ini sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara yang sama dilakukan di hari-hari yang akan datang.

“Untuk itu marilah kita bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada sebagaimana yang di amanatkan undang-undang,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, kepada para Perwira atau Perwira yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi buahnya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan.

Diberitakan sebelumnya, Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono menjawab pemberitaan yang menyebut “Anggota diduga hilang di rumah Kapolres Banggai”, sebagaimana dalam keterangan resmi yang dibagikan kepada media, Senin (2/10/2023).

“Status adalah DPO karena disersi dan yang bersangkutan telah dilakukan sidang In Absensia dengan putusan direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kabidhumas Sulteng.

Baca Juga:  Dirpolairud Polda NTB Tekankan Personel Utamakan Pelayanan Humanis di Operasi Lilin 2025

Brigadir AS jelas Kabidhumas Polda Sulteng, pernah ditugaskan sebagai perwakilan Polres Banggai di Palu, dengan tugas mendampingi dan melayani Kapolres Banggai apabila ada tugas di Palu, hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolres Banggai nomor ST/116/X/HUK.4/2018 tanggal 25 Oktober 2018.

Selama bertugas di Palu, Brigadir AS tinggal bersama orang tuanya di jalan Lasoso Kec. Biromaru Kab. Sigi.

Saat itu Kapolres Banggai (AKBP Moch. Soleh, SIK, SH, MH) menunaikan ibadah haji, Brigadir AS diminta untuk menjaga rumahnya di Jakarta.

Akan tetapi saat AKBP Moch. Soleh pulang haji, Brigadir AS sudah tidak ada di rumahnya dan keberadaannya tidak diketahui, pungkasnya.

banner

Komentar