Kapolda Sulteng Keluarkan Imbauan Larangan Penggunaan Vape di Internal dan Lingkungan Polri

-News-
oleh

– Penggunaan rokok elektrik atau vape kini dilarang bagi seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan tersebut ditegaskan Irjen Pol Rizal Irawan sebagai upaya menjaga disiplin, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian.

Larangan itu mengacu pada Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di .

Kabid Humas Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menjelaskan, salah satu pertimbangan larangan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, seperti etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair.

Baca Juga:  5 Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024 Ditangani Polda Sulteng, 4 Selesai dan 1 Sedang Diproses

Selain itu, penggunaan vape juga dinilai berisiko terhadap kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin. Penggunaannya juga dapat mengganggu kenyamanan lingkungan kerja serta mengurangi citra anggota Polri.

“Dalam ketentuan tersebut, seluruh Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga:  Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda Sulteng Tangani Kasus Penggelapan Briptu Yuli Setyabudi

Personel yang melanggar ketentuan tersebut, lanjut Kabid Humas menegaskan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.

“Kebijakan ini berlaku di seluruh lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (), hingga Kepolisian (Polsek),” tegasnya.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Intensifkan Patroli Hutan dan Pegunungan Jelang Perayaan Idul Fitri

Kabid Humas juga mengimbau seluruh personel untuk mematuhi surat edaran tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari kedisiplinan dalam bertugas.  

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” tandasnya.

banner

Komentar