Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Sulteng Sita 704 Liter Solar di Donggala

-News-
oleh

– melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus () mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Loli Tasiburi, Kabupaten Donggala, Rabu (28/10/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung program dalam penanganan kejahatan ekonomi, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dirreskrimsus , AKBP Putu Hendra Binangkari dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dalam itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS yang mengemudikan Isuzu Panther.

Baca Juga:  Angka Kejahatan Naik 3,47%, Polda Sulteng Berhasil Tangani 6.206 Kasus pada 2024

Dari hasil pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 22 jeriken berisi BBM jenis solar bersubsidi. Setiap jeriken berkapasitas 32 liter dengan total keseluruhan mencapai sekitar 704 liter.

“Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pendalaman guna mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Polda Sulteng Kombes Achmad Muhaimin menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk Polda Sulteng dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Baca Juga:  Tangkal Intoleransi, Dai Polri Aktif Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Poso

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM.

“Polda Sulteng menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tetap terlindungi,” pungkasnya.

banner

Komentar