Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi, Dua Personel di Banggai Laut Diperiksa Propam Polda Sulteng

-News-
oleh

PALU NESIA – Bidpropam Polda Tengah mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan bersubsidi yang melibatkan dua anggota Polri di Kabupaten Banggai Laut. ini mencuat setelah pemberitaan banggaitimes.id pada Jumat (16/10/2026) terkait dugaan penyelundupan BBM subsidi.

Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026) mengatakan, tim cyber Subbid Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan awal.

Baca Juga:  Viral di Medsos, Polisi Dalami Ancaman Penembakan Anies Baswedan

Kasus bermula saat Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jerigen solar dan Pertalite di kapal jolor tujuan Taliabu, Maluku, di Pantai Banggai Lalongo, Kamis (15/10/2026) malam.

Berdasarkan pemeriksaan awal ABK, sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Banggai, sedangkan sisanya disebut milik seorang warga berinisial F. Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut.

Baca Juga:  Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Sebut Bukti Penyidik Profesional

menyebut, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah SPBU dan Pertalite dari pelansir untuk kemudian dijual kepada kapten kapal jolor Inisial I. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama dua bulan dengan dugaan adanya keterlibatan Kapolsek Banggai.

“Sebagai tindak lanjut, sesuai surat perintah Kapolda Sulteng tanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Laut,” terangnya.

Baca Juga:  Jelang HUT Humas Polri, Polda Sulteng Ajak Generasi Muda Ikuti Berbagai Lomba Kreatif

Kombes Achmad Muhaimin menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Polri,” tandasnya.

banner

Komentar