Oknum Kolonel TNI Aktif Terseret Kasus Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Perannya di Pengadaan Motor Listrik

-Nasional, News-
oleh

PALU NESIA – Kejaksaan Agung () mengungkapkan bahwa ada keterlibatan yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola (MBG).

Perwira TNI yang terlibat dalam tersebut, kata Kejagung adalah Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU yang masih menjadi tentara aktif.

“Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil) Brigjen TNI Andi Suci kepada pada Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga:  Peduli Sesama Jelang PSU, Rohaniawan Kamtibmas Pikul Keranda Jenazah dalam Prosesi Pemakaman Warga

“Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL),” sambungnya.

Peran Kolonel CPL BU dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan peran BU di mana terlibat dalam pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN).

Munculnya nama BU dalam pusaran kasus ini, kata Syarief merupakan hasil pengembangan untuk kasus pengadaan motor listrik.

“Itu pengembangan dari sepeda motor, di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pembuat komitmen atau dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” kata Syarief.

Baca Juga:  Polda Sulteng Dalami Temuan 22 Excavator di Lokasi Perkebunan Warga Dugaan Aktivitas PETI Buol

“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” jelasnya.

Jalani Penyidikan Koneksitas, Belum jadi

Mengenai status BU, Syarief mengungkapkan bahwa yang bersangkutan belum jadi tersangka karena penyidikan harus dilakukan secara koneksitas.

“Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” ucap Syarief.

Baca Juga:  Pimpin GO Bulanan, Kapolda Sulteng: Pentingnya Sinergi dan Komitmen Sukseskan Pilkada Serentak 2024

“Jadi, koneksitas bukan karena perbuatannya di militer tapi statusnya sebagai militer, itu dilakukan penyidikan secara koneksitas dan di kami adalah Jampidmil,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Syarief menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

Tersangka ketujuh yang baru saja ditetapkan adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang terlibat dalam pengadaan ompreng yang dijual untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain LMI, 6 tersangka sebelumnya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. *

banner

Komentar