Oknum Kolonel TNI Aktif Terseret Kasus Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Perannya di Pengadaan Motor Listrik

-Nasional, News-
oleh

PALU NESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa ada keterlibatan perwira TNI yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perwira TNI yang terlibat dalam kasus tersebut, kata Kejagung adalah Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU yang masih menjadi tentara aktif.

“Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen TNI Andi Suci kepada awak media pada Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga:  Pascabencana Banjir di Bereun, Polri Pastikan Sekolah Kembali Siap Digunakan

“Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL),” sambungnya.

Peran Kolonel CPL BU dalam Tata Kelola MBG

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan peran BU di mana terlibat dalam pengadaan listrik Badan Gizi Nasional (BGN).

Munculnya nama BU dalam pusaran kasus ini, kata Syarief merupakan hasil pengembangan untuk kasus pengadaan motor listrik.

“Itu pengembangan dari sepeda motor, di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan di situ ya,” kata Syarief.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Lantik 267 Siswa Diktuba SPN Polda Sulteng menjadi Bintara Polri

“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” jelasnya.

Jalani Penyidikan Koneksitas, Belum jadi

Mengenai status BU, Syarief mengungkapkan bahwa yang bersangkutan belum jadi karena penyidikan harus dilakukan secara koneksitas.

“Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” ucap Syarief.

Baca Juga:  Kunjungi Pos Kamtibmas, Kaops Madago Raya Pastikan Kesiapan Personel di Wialayah Operasi

“Jadi, koneksitas bukan karena perbuatannya di tapi statusnya sebagai militer, itu dilakukan penyidikan secara koneksitas dan di kami adalah Jampidmil,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Syarief menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan dugaan korupsi tata kelola MBG.

ketujuh yang baru saja ditetapkan adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang terlibat dalam pengadaan ompreng yang dijual untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain LMI, 6 sebelumnya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. *

banner

Komentar