Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

-Nasional, News-
oleh

PALU NESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dalam rangkaian dugaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Tersangka yang baru saja ditetapkan oleh Kejagung adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigadir Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Khusus Syarief Sulaeman Nahdi kepada di kantornya pada Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga:  Pimpin Apel Perdana Tahap III Ops Madago Raya Polda Sulteng, Kaops Madago Raya Tegaskan Soliditas dan Sinergitas dalam Mencapai Misi Operasi HarKamTibMas

Peran LMI dalam Korupsi Tata Kelola BGN

Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa LMI memiliki peran dalam penjualan food tray atau ompreng dengan harga tertentu.

Ompreng tersebut kemudian dijual kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan mendistribusikan kepada para penerima manfaat.

“Jadi, perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI ini meminta YCS dan RB untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” jelasnya.

Baca Juga:  Pererat Kebersamaan, Satgas Madago Raya dan BTOF Ajak Warga Palu Makan Sahur Gratis

Syarief menjelaskan bahwa penjualan ompreng dengan harga yang sudah ditetapkan tersebut, ada bagian dana yang mengalir ke kantong pribadi LMI.

“Jadi, dalam harga tersebut ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” lanjutnya.

Kejagung Pastikan LMI Polisi Aktif, Ditahan di Rutan Salemba

Mengenai status LMI, Syarif menegaskan bahwa yang bersangkutan adalah seorang polisi aktif.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Resmikan Fasilitas Polres Morowali, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

“Iya (polisi) yang menjabat di BGN,” kata Syarief.

“(LMI) Masih polisi aktif, iya (bukan purnawirawan),” imbuhnya.

Adapun LMI, saat ini, kata Syarief telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.

“Penahanannya selama 20 hari ke depan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023.

LMI menjadi tersangka ke-7 yang ditetapkan Kejagung setelah sebelumnya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. *

banner

Komentar