Tindak Tegas Tambang Ilegal, Polda Sulteng Amankan 7 Alat Berat di Parigi Moutong 

-News-
oleh

PALU NESIA – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdit IV Tipidter, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin () di wilayah Parigi Moutong.

Dalam yang digelar selama dua hari, mulai Sabtu hingga Minggu (11–12 April 2026), petugas berhasil mengamankan tujuh unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit IV Tipidter dengan menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai titik operasional PETI. Pada hari pertama, sekitar pukul 10.00 WITA, tim menemukan dua unit alat berat di area perkebunan .

Baca Juga:  Peduli Sesama, Polda Sulteng Berbagi 9.540 Paket Sembako untuk Anggota dan Masyarakat

Penyisiran kemudian dilanjutkan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA di sepanjang aliran sungai. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima unit alat berat lainnya yang ditinggalkan tanpa kehadiran operator maupun pemilik.

Seluruh alat berat yang ditemukan kemudian dievakuasi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA guna mengamankan barang bukti sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan. 

Setelah proses evakuasi, aparat juga memasang garis polisi di lokasi penemuan serta menyusun berita acara yang turut disaksikan oleh aparat desa setempat.

Baca Juga:  Eddy Djunaedi Mahyuddin Siap Maju Sebagai Ketua AJI Palu 2023-2027

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus , Kompol Karel A. Paeh, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas yang marak terjadi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengingatkan agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” ujar Kabidhumas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga:  Pelaku Penyerangan di Kota Palu Diringkus Tim Patroli Perintis Presisi Polda Sulteng

Operasi penindakan tersebut berakhir pada Minggu (12/4/2026) pukul 18.00 WITA dalam situasi yang dan terkendali. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas alat berat yang ditemukan.

“Polda Sulteng memastikan proses hukum akan terus berjalan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas praktik pertambangan ilegal di wilayah Parigi Moutong,” pungkasnya.

banner

Komentar