Libatkan Berbagai Tenaga Ahli Labfor Makassar, Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja

-News-
oleh

PALU NESIA — Ditreskrimum Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers terkait penemuan mayat almarhum Afif Siraja di Jalan Padatkarya Blok A.5, Ruko Palupi Green Residence, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu (19/10/2025) lalu.

Konferensi pers berlangsung di Aula Rupatama Mako Sulteng, Selasa (13/1/2025), dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Hendri Yulianto didampingi Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan serta forensik dr. Nur Rafni Rafid.

Selain itu, Ahli Toksikologi Bidlabfor Sulsel AKBP Taufan Eka Saputra, Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo, Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Velly, Kasubbid Penmas Kompol Reky P.H. Moniung, Penasehat Hukum dan keluarga korban serta dihadiri sejumlah awak media.

Baca Juga:  Pengakuan Istri Polisi di Tegal, Ngaku Dipaksa Konsumsi Sabu hingga Hampir Setiap Hari

Dalam kesempatannya, Kombes Hendri Yulianto menyampaikan, penyelidik telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang sejak korban ditemukan pada Minggu (19/10/2025) lalu.

Selain itu, Kombes Hendri Yulianto menyebut penyelidik telah menerima resmi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta melakukan visum dan autopsi terhadap korban di Rumah Bhayangkara Palu.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan melalui uji patologia, toksikologi, dan digital forensik di Laboratorium Forensik Makassar, termasuk pengiriman sampel rambut yang ditemukan di TKP.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Hari Ini, 1.138 Personel Diterjunkan!

“Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 28 saksi yang terdiri dari keluarga, tetangga, teman korban, serta para ahli dari Makassar dan Rumah Bhayangkara Palu,” ungkapnya.

Kabid Dokkes Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan menyampaikan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu oleh serangan jantung, tanpa ditemukan tanda kekerasan fisik.

Senada, Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Nur Rafni Rafid menambahkan, pembengkakan jantung yang ditemukan pada korban merupakan indikasi kuat terjadinya serangan jantung sesuai hasil pemeriksaan medis.

Sementara itu, Ahli Toksikologi AKBP Taufan Eka Saputra memastikan tidak ditemukan zat beracun dari pemeriksaan sampel darah dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Sentuhan Kemanusiaan, Satgas Madago Raya Serahkan Bantuan Warga Disabilitas di Poso

Selanjutnya, Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo juga menegaskan tidak ada data komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada tindak pidana. 

Berdasarkan seluruh keterangan saksi dan hasil pemeriksaan laboratorium, Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Velly menyimpulkan belum ditemukan adanya unsur tindak pidana, namun tetap akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan kepastian hukum.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung, diperkuat temuan tidak adanya zat beracun maupun komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada tindak pidana,” pungkasnya.

banner

Komentar