Libatkan Berbagai Tenaga Ahli Labfor Makassar, Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja

-News-
oleh

PALU NESIA — Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers terkait penemuan mayat almarhum Afif Siraja di Jalan Padatkarya Blok A.5, Ruko Palupi Green Residence, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu (19/10/2025) lalu.

Konferensi pers berlangsung di Aula Rupatama Mako Polda Sulteng, Selasa (13/1/2025), dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kombes Pol Hendri Yulianto didampingi Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan serta dokter forensik dr. Nur Rafni Rafid.

Selain itu, Ahli Toksikologi Bidlabfor Polda Sulsel AKBP Taufan Eka Saputra, Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo, Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Velly, Kasubbid Penmas Kompol Reky P.H. Moniung, Penasehat Hukum dan keluarga korban serta dihadiri sejumlah awak media.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Ingatkan Warga Bahaya Radikalisme Ancaman Nyata Bagi Persatuan Bangsa

Dalam kesempatannya, Kombes Hendri Yulianto menyampaikan, penyelidik telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang sejak korban ditemukan pada Minggu (19/10/2025) lalu.

Selain itu, Kombes Hendri Yulianto menyebut penyelidik telah menerima laporan resmi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta melakukan visum dan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan melalui uji patologia, toksikologi, dan digital forensik di Laboratorium Forensik Makassar, termasuk pengiriman sampel rambut yang ditemukan di TKP.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Jalin Keakraban Dengar Langsung Aspriasi Warga di Wilayah Operasi

“Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 28 yang terdiri dari keluarga, tetangga, teman korban, serta para ahli dari dan Rumah Sakit Bhayangkara Palu,” ungkapnya.

Kabid Dokkes Polda Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan menyampaikan, hasil autopsi menunjukkan korban akibat mati lemas yang dipicu oleh serangan jantung, tanpa ditemukan tanda kekerasan fisik.

Senada, Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Nur Rafni Rafid menambahkan, pembengkakan yang ditemukan pada korban merupakan indikasi kuat terjadinya serangan jantung sesuai hasil pemeriksaan medis.

Sementara itu, Ahli Toksikologi AKBP Taufan Eka Saputra memastikan tidak ditemukan zat beracun dari pemeriksaan sampel darah dan lainnya.

Baca Juga:  Momentum Hari Kartini, AKP Siti Elminawati Teguhkan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

Selanjutnya, Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo juga menegaskan tidak ada data komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada tindak pidana. 

Berdasarkan seluruh keterangan dan hasil pemeriksaan laboratorium, Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Velly menyimpulkan belum ditemukan adanya unsur tindak pidana, namun tetap akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan kepastian hukum.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung, diperkuat temuan tidak adanya zat beracun maupun komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada tindak pidana,” pungkasnya.

banner

Komentar