Cetak Sejarah! Polda Sulteng Ungkap 60 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Donggala

-News-
oleh

PALU NESIA – kembali mencatat sejarah baru dalam upaya pemberantasan narkoba. Sebanyak 60 kilogram berhasil diamankan dalam operasi besar yang digelar Ditresnarkoba di Donggala, Kamis (13/11/). Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang berdirinya Polda Sulteng.

Prestasi ini hadir kurang lebih tiga pekan setelah Irjen Pol Dr. Endi Sutendi resmi memimpin Polda Sulteng. Ia langsung mencatat rekor pengungkapan sabu terbesar dan mempertegas komitmennya memberantas narkoba lintas negara.

Konferensi pers digelar di lobi utama Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025). Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi didampingi Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono serta Kombes Pol Pribadi Sembiring. Dalam kesempatan itu, sejumlah barang bukti turut dihadirkan bersama lima tersangka yang diamankan.

Baca Juga:  Perkuat Kolaborasi, Satgas Madago Raya Ajak Mahasiswa PBL Untad Jaga Stabilitas Kamtibmas di Poso

Kelima tersangka tersebut yakni AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Mereka diduga bagian dari jaringan internasional asal Tawau, . Polisi juga merinci masing-masing tersangka mulai dari kurir, penghubung, hingga pengendali lapangan.

Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi mengapresiasi kerja keras seluruh personel Ditresnarkoba dalam pengungkapan ini. Ia menegaskan pengungkapan tersebut sejalan dengan program Presiden dalam pemberantasan narkotika.

“Narkoba adalah musuh bersama. Saya imbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Keamanan, Satgas Madago Raya Intensifkan Razia Kendaraan di Poso

Kapolda Sulteng juga menerangkan pengungkapan ini tak lepas dari kerjasama semua pihak terutama stakeholder terkait dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba yang perlu kita berantas bersama.

“Kami memohon partisipasi semua pihak, mari kita jaga generasi muda Sulawesi Tengah agar tidak terjerumus dengan peredaran ataupun pengaruh bahaya narkoba,” terangnya.

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menyebut, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan AF yang sering mengambil sabu dari luar negeri melalui jalur laut.

“Sabu itu dikemas di kapal sebelum diambil oleh MF di pesisir Desa Rerang. Namun seluruh proses tersebut sudah dipantau ketat tim Ditresnarkoba,” ucapnya.

Baca Juga:  Wujudkan Asta Cita Presiden, Satgas Madago Raya Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Produktif

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Pengalaman kita, hukuman berat belum tentu membuat efek jera. Banyak faktor yang membuat mereka tetap nekat, seperti ekonomi dan pendidikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), hingga Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Polisi menyebut pengungkapan ini setara menyelamatkan 300 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba.

banner

Komentar