Disersi Dominasi PTDH Personel Polda Sulteng Tahun 2024, Lima Diantaranya Kasus Bahugel

-News-
oleh

Nesia – Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menegaskan dalam catatan telah memberhentikan tidak dengan hormat 57 personel karena berbagai pelanggaran yang dilakukan,

Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda dalam personel. Mereka yang berprestasi akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melanggar akan diberikan punishment atau hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  Kapolsek Bungku Utara Terjun Langsung Bagikan Ratusan Lembar Pakaian kepada Anak Suku Wana

melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng lestari menerangkan 57 personel yang telah diberhentikan tidak dengan hormat () karena melakukan berbagai pelanggaran

“57 personel yang di PTDH tahun 2024 tersebut terdiri dari 3 perwira pertama, 51 bintara dan 3 ,” ungkap Kasubbid Penmas kepada media yang mengkonfirmasi, Kamis (2/1/2025) di Palu.

Baca Juga:  Wakili Polda Sulawesi Tengah, Untad Juara 3 Debat Hukum Nasional HUT Bhayangkara ke-78

Kasubbid Penmas juga menyebut, PTDH dilakukan karena personel tersebut dianggap sudah tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri

“30 personel di PTDH karena Disersi, 17 personel karena terlibat , 4 personel karena penipuan, 5 personel karena perselingkuhan atau zina dan 1 personel karena pencurian,” jelasnya

Keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan Sulteng dalam melakukan pembinaan kepada seluruh personelnya, tentunya juga dimaksudkan agar tidak ditiru oleh personel lainnya, pungkas Sugeng.

banner

Komentar