Disersi Dominasi PTDH Personel Polda Sulteng Tahun 2024, Lima Diantaranya Kasus Bahugel

-News-
oleh

Nesia – Kapolda . Dr. Agus Nugroho menegaskan dalam catatan telah memberhentikan tidak dengan hormat 57 personel karena berbagai pelanggaran yang dilakukan,

Hal ini sejalan dengan Kapolda Sulteng dalam pembinaan personel. Mereka yang akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melanggar akan diberikan punishment atau hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  Kunjungi Poskotis Tokorondo, Kapolda Sulteng Beri Motivasi seluruh Personel Operasi Madago Raya

Kabidhumas Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng lestari menerangkan 57 personel yang telah diberhentikan tidak dengan hormat () karena melakukan berbagai pelanggaran

“57 personel yang di PTDH tahun tersebut terdiri dari 3 perwira pertama, 51 bintara dan 3 tamtama,” ungkap Kasubbid Penmas kepada media yang mengkonfirmasi, Kamis (2/1/) di Palu.

Baca Juga:  Lewat Program Perubahan, Kabidhumas Polda Sulteng Gandeng Jurnalis Optimalkan Peran Kehumasan

Kasubbid Penmas juga menyebut, PTDH dilakukan karena personel tersebut dianggap sudah tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri

“30 personel di PTDH karena Disersi, 17 personel karena terlibat narkoba, 4 personel karena penipuan, 5 personel karena perselingkuhan atau zina dan 1 personel karena pencurian,” jelasnya

Keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan Polda Sulteng dalam melakukan pembinaan kepada seluruh personelnya, tentunya juga dimaksudkan agar tidak ditiru oleh personel lainnya, pungkas Sugeng.

banner

Komentar