Disersi Dominasi PTDH Personel Polda Sulteng Tahun 2024, Lima Diantaranya Kasus Bahugel

-News-
oleh

Palu Nesia – . Dr. menegaskan dalam catatan telah memberhentikan tidak dengan hormat 57 karena berbagai pelanggaran yang dilakukan,

Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda Sulteng dalam pembinaan personel. Mereka yang akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melanggar akan diberikan punishment atau hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  Sambangi Tokoh Pemuda Desa Torue, Dai Kamtibmas Polri Ajak Tolak Radikalisme

Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng lestari menerangkan 57 personel yang telah diberhentikan tidak dengan hormat () karena melakukan berbagai pelanggaran

“57 personel yang di PTDH tahun 2024 tersebut terdiri dari 3 pertama, 51 bintara dan 3 tamtama,” ungkap Kasubbid Penmas kepada media yang mengkonfirmasi, Kamis (2/1/) di Palu.

Baca Juga:  5 Partai Politik di Sulawesi Tengah Berhak Usung Calon Secara Mandiri

Kasubbid Penmas juga menyebut, PTDH dilakukan karena personel tersebut dianggap sudah tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri

“30 personel di PTDH karena Disersi, 17 personel karena terlibat narkoba, 4 personel karena penipuan, 5 personel karena perselingkuhan atau zina dan 1 personel karena pencurian,” jelasnya

Keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan Polda Sulteng dalam melakukan pembinaan kepada seluruh personelnya, tentunya juga dimaksudkan agar tidak ditiru oleh personel lainnya, pungkas Sugeng.

banner

Komentar