Disersi Dominasi PTDH Personel Polda Sulteng Tahun 2024, Lima Diantaranya Kasus Bahugel

-News-
oleh

. Dr. Agus Nugroho menegaskan dalam catatan telah memberhentikan tidak dengan hormat 57 personel karena berbagai pelanggaran yang dilakukan,

Hal ini sejalan dengan Kapolda Sulteng dalam pembinaan personel. Mereka yang berprestasi akan diberikan reward atau dan mereka yang melanggar akan diberikan punishment atau hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Morowali Utara Sita 25,31 Gram Narkoba

Kabidhumas melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng lestari menerangkan 57 personel yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan berbagai pelanggaran

“57 personel yang di PTDH tahun 2024 tersebut terdiri dari 3 pertama, 51 bintara dan 3 tamtama,” ungkap Kasubbid Penmas kepada media yang mengkonfirmasi, Kamis (2/1/2025) di Palu.

Baca Juga:  Dorong Kemandirian Ekonomi, Satgas Madago Raya Gelar Pelatihan Menjahit untuk Warga Touna

Kasubbid Penmas juga menyebut, PTDH dilakukan karena personel tersebut dianggap sudah tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri

“30 personel di PTDH karena Disersi, 17 personel karena terlibat , 4 personel karena penipuan, 5 personel karena perselingkuhan atau zina dan 1 personel karena pencurian,” jelasnya

Keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan Sulteng dalam melakukan pembinaan kepada seluruh personelnya, tentunya juga dimaksudkan agar tidak ditiru oleh personel lainnya, pungkas Sugeng.

banner

Komentar