Pelaku Jambret Jalan Lingkar Untad Dibekuk Tim Jatanras Polda Sulteng

-News-
oleh

Nesia – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda berhasil mengungkap pelaku jambret yang menjadi target Pekat 2024.

Warga Kab. Sigi tersebut diamankan saat sedang berada di kamar Karaoke yang ada di Jalan Thamrin, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, peristiwa pencurian yang didahului dengan kekerasan (jambret) terjadi pada hari Minggu (11/8/2024) pukul 21.15 Wita di Jalan Lingkar Belakang Kampus , Palu.

Baca Juga:  Rohaniawan Kamtibmas Ajak Siswa SD GKST II Sion Poso Cinta Alkitab dan Toleransi

Lanjut Kasubbid Penmas juga mengatakan, korban yang merupakan mahasiswa bermaksud ke rumah temannya di huntap I Tondo.

“Saat korban yang bersepeda motor bersama temannya melintas di Jalan lingkar belakang Kampus Untad tiba-tiba dipepet pelaku yang kendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel iphone 15 plus warna merah yang dipegang temannya yang dibonceng motor dibelakang,” jelas Kasubbid Penmas di Palu, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:  Pastikan Kotak Suara Aman, Satgas Preventif Gencar Patroli Kantor KPU, Bawaslu dan PPK di Sulteng

Korban sempat mengejar pelaku akan tetapi kehilangan jejak. Merekapun langsung melapor ke SPKT Polda Sulteng.

“Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2024, pelaku menjadi salah satu target tim Jatanras Polda Sulteng dalam pengungkapan kasus curas,” ungkapnya.

Pada saat tim Operasi Pekat Satgas Tindak melakukan pemeriksaan beberapa lokasi hiburan di Kota Palu, Sabtu (9/11/2024), menangkap pelaku saat berada di kamar Karaoke di Jalan Thamrin Palu.

Baca Juga:  Serahkan 655 Sertifikat, AHY: Bisa Jadi Jaminan Untuk Modal Usaha

“Pelaku inisial AS (25) di salah satu tempat hiburan karaoke di jalan Thamrin Palu. Selain itu juga mengamankan S (27) warga jalan Tombolotutu Palu karena diduga sebagai penadah barang hasil pencurian,” ujarnya.

Terhadap tersangka AS diancam pasal 365 KUHP dan S dijerat pasal 480 KUHP. keduanya sejak tanggal 10 Nopember 2024 lalu telah dilakukan penahanan di Polda Sulteng, pungkasnya

banner

Komentar