Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Morowali Utara Sita 25,31 Gram Narkoba

-News-
oleh

Palu Nesia – Satresnarkoba Utara berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis berinisial ADW alias A, seorang pria berusia 27 tahun asal , Sulawesi Selatan. Penangkapan terjadi pada 21 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Morowali Utara.

ADW diamankan saat melintas dengan roda empat jenis Brio hitam di depan Beteleme setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Dalam pemeriksaan, ditemukan satu bungkus besar plastik berisi sabu seberat 25,31 gram yang disimpan dalam tas kecil berwarna biru dan kotak yang dilakban hitam.

Baca Juga:  Polwan Polda Sulteng Gelar "Police Goes To School" Sambut Hari Jadi ke-76

Kasatresnarkoba , Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, menyatakan bahwa sabu tersebut diambil dari Kelurahan Kayumalue, , dan penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ini.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar hingga maksimal 8 miliar rupiah.

Baca Juga:  Bekuk Pengedar di Malei Tojo, Polres Tojo Una-Una Sita 18 Paket Klip Sabu

Kasatresnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan informasi terkait kepada pihak kepolisian.

banner

Komentar