Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Morowali Utara Sita 25,31 Gram Narkoba

-News-
oleh

– Satresnarkoba Polres berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial ADW alias A, seorang pria berusia 27 tahun asal , Selatan. Penangkapan terjadi pada 21 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Utara.

ADW diamankan saat melintas dengan roda empat jenis Brio hitam di depan SPBU Beteleme setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Dalam pemeriksaan, ditemukan satu bungkus besar plastik berisi sabu seberat 25,31 gram yang disimpan dalam tas kecil berwarna biru dan kotak yang dilakban hitam.

Baca Juga:  Polwan Polda Sulteng Gelar Sarasehan bersama Tokoh Perempuan di Palu Jelang Hari Jadi ke-76

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, menyatakan bahwa sabu tersebut diambil dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dan penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ini.

Terduga dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar hingga maksimal 8 miliar rupiah.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Polri, Kapolda Sulteng Salurkan Ratusan Sembako di Ampana Tete

Kasatresnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran dengan melaporkan informasi terkait kepada pihak .

banner

Komentar