Kapolsek Mantikulore Beri Edukasi Masyarakat tentang Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

Nesia – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah menggelar penerapan kode etik perlindungan perempuan dan anak melalui in-house training berlangsung di Cafe Laguna, Jl. Kampung Nelayan, Palu, dengan dihadiri oleh umum dan pekerja , Kamis (17/10/).

Pelatihan dibuka oleh , Iptu Siti Elminawati, yang memberikan materi mengenai peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga:  Cegah Radikalisme, Dai Polri Beri Bimbingan kepada Santri Ponpes Amanah Putra Poso

Dalam penyampaian materinya, Iptu Siti Elminawati menjelaskan pentingnya pemahaman hukum dan tata cara pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Setiap yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban harus mendapat pendampingan,” ungkapnya.

Iptu Elminawati juga menekankan pentingnya restitusi bagi korban pelecehan seksual yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Geser 795 Personel ke Polres Jajaran Amankan Tahap Pungut Suara

Selain itu, pelatihan ini memberikan pemahaman tentang peran orang tua dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual. Para peserta juga diajak berdiskusi dan bertanya mengenai penerapan pasal-pasal hukum yang relevan.

Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak.

Program ini merupakan bagian dari upaya DP3A untuk menciptakan lingkungan yang lebih dan mendukung bagi perempuan dan anak di Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Bentrok Mahasiswa di Kampus UNTAD, Kapolsek Mantikulore Turun Tangan Redam Konflik

Dengan pelatihan ini, Kapolsek Mantikulore berharap para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang didapat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan serta pelecehan seksual dan kekerasan di lingkungan masyarakat.

banner

Komentar