Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Polda Sulteng Komitmen Perangi Narkoba

-News-
oleh

Palu Nesia – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba telah melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1.016,45 gram.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di lobby mako Ditresnarkoba Sulteng, pada Selasa (17/9/2024) sebagai tindak lanjut dari proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng oleh tersangka inisial AS (47), pada tanggal 1 September 2024 yang lalu di Desa Kecamatan Sindue .

Baca Juga:  Safari Kamtibmas, Kaops Madago Raya Ajak Santri Ponpes Miftahul Khair Jaga Keutuhan Bangsa

Dari total berat barang bukti tersebut, sebanyak 0,3791 gram disisihkan untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), 2,5612 gram untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya sebesar 1.013,5097 gram dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Barang bukti narkotika jenis sabu dikeluarkan dari kemasan aslinya di hadapan para saksi, kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas dan dicampur dengan bahan lain berupa portex hingga larut sempurna. Setelah itu, campuran tersebut dibuang ke dalam kloset. .

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Ajak Tokoh Pemuda Parigi Jaga Toleransi Antarumat Beragama

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

“Dengan pemusnahan ini, kami menunjukkan yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah dan melindungi dari bahaya narkotika,” kata Kompol Raden Real Mahendra.

Kompol Raden Real Mahendra menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku narkoba untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka.

Baca Juga:  Peduli Sesama Jelang PSU, Rohaniawan Kamtibmas Pikul Keranda Jenazah dalam Prosesi Pemakaman Warga

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba serta lindungi dari bahaya narkotika,” imbuhnya.

Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, pungkasnya.

banner

Komentar